PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari APBN dan bantuan luar negeri yang menggunakan dana pendamping; b. penyusunan program dan anggaran yang bantuan luar negeri, dan bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat; dan c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan BNPB.
