Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BNPB mempunyai tugas : a. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara; b. MENETAPKAN standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat; d. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada PRESIDEN setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; e. menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional; f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan h. menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
