PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 197
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 196, Subdirektorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan rehabilitasi perumahan;dan c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan rekonstruksi perumahan; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
