PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 193
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 192, Subdirektorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Fasilitas Sosial menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas sosial; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan rehabilitasi fasilitas sosial; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan rekonstruksi fasilitas sosial; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas sosial.
