PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 191
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
(1) Seksi Rehabilitasi Fasilitas Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang rehabiltasi fasilitas umum. (2) Seksi Rekonstruksi Fasilitas Umum mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang rekonstruksi fasilitas umum.
