PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 189
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Subdirektorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Fasilitas Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas umum; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan rehabilitasi fasilitas umum; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan rekonstruksi fasilitas umum; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas umum.
