Pasal 186
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang pemulihan dan peningkatan fisik; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas sosial; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas umum; d. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan penduduk; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fisik.
