PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 182
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Subdirektorat Estimasi Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang estimasi pembiayaan; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan estimasi pembiayaan sarana dan pasarana; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan estimasi pembiayaan fasilitas sosial, dan perumahan penduduk; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang estimasi pembiayaan.
