PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 178
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Inventarisasi Kerusakan menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang inventarisasi kerusakan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan inventarisasi kerusakan fisik; c. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan sosialekonomi; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang inventarisasi kerusakan.
