PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 175
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Direktorat Penilaian Kerusakan menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang penilaian kerusakan; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan inventarisasi kerusakan pasca bencana; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan estimasi pembiayaan; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang penilaian kerusakan.
