PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 172
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana; b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana; c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;dan d. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
