PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BNPB; b. pengkoordinasian, perencanaan, dan perumusan kebijakan teknis BNPB; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang‐undangan, organisasi, tatalaksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BNPB; d. pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BNPB; e. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana; dan f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BNPB.
