PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 168
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Subdirektorat Pemantauan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, komando pelaksanaan, dan hubungan kerja di bidang pemantauan dan pelaporan penanganan darurat; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemantauan penanganan darurat; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pelaporan penanganan darurat;dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan penanganan darurat.
