PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 166
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
(1) Seksi Prasarana Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, dan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta analisis pelaporan di bidang perbaikan darurat prasarana dan sarana sosial. (2) Seksi Prasarana Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, dan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta analisis pelaporan di bidang perbaikan darurat prasarana dan sarana ekonomi.
