PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 160
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Subdirektorat Pembersihan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, komando pelaksanaan, dan hubungan kerja di bidang pembersihan lingkungan; b. penyiapan penyusunan perencanaan, dan pelaksanaan di bidang penyiapan peralatan. c. penyiapan penyusunan perencanaan, dan pelaksanaan di bidang angkutan; d. fasilitasi pengumpulan puing, sampah dan pembuangan akibat bencana; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pembersihan lingkungan.
