PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 157
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Direktorat Perbaikan Darurat menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, komando pelaksanaan, dan hubungan kerja di bidang perbaikan darurat; b. penyiapan perencanaan, dan pelaksanaan di bidang pembersihan lingkungan; c. penyiapan perencanaan, dan pelaksanaan di bidang perbaikan sarana vital; d. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pemantauan dan pelaporan; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perbaikan darurat.
