PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 155
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
(1) Seksi Penyiapan Pembangunan Hunian Sementara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemantauan, evaluasi serta analisis pelaporan rencana, pelaksanaan pembangunan hunian sementara bagi korban bencana. (2) Seksi Fasilitas Pendukung Hunian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemantauan, evaluasi serta analisis pelaporan rencana, pelaksanaan fasilitas hunian sementara bagi korban bencana.
