Pasal 153
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Subdirektorat Bantuan Hunian Sementara menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, komando pelaksanaan, dan hubungan kerja di bidang bantuan kesehatan dan air bersih; b. penyiapan penyusunan perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan hunian sementara bagi korban bencana; c. penyiapan penyusunan perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana hunian sementara; d. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan serta pengkoordinasian pembuatan pedoman pemenuhan kebutuhan hunian sementara bagi korban bencana; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang bantuan hunian sementara. www.djpp.kemenkumham.go.id
