PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 149
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Subdirektorat Bantuan Kesehatan dan Air Bersih menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, komando pelaksanaan, dan hubungan kerja di bidang bantuan kesehatan dan air bersih; b. penyiapan penyusunan perencanaan, dan pelaksanaan di bidang bantuan kesehatan bagi korban bencana; c. penyiapan perencanaan, dan pelaksanaan di bidang air bersih bagi korban bencana; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang bantuan kesehatan dan air bersih. www.djpp.kemenkumham.go.id
