PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 147
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
(1) Seksi Bantuan Sandang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, dan pelaksanaan , pemantauan, evaluasi serta analisis pelaporan di bidang pemberian bantuan, bagi korban bencana. (2) Seksi Bantuan Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, dan pelaksanaan , pemantauan, evaluasi serta analisis pelaporan di bidang pemberian bantuan, pangan bagi korban bencana.
