PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 145
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Subdirektorat Bantuan Sandang Pangan menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, komando pelaksanaan, dan hubungan kerja di bidang bantuan sandang pangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyiapan perencanaan, dan pelaksanaan di bidang bantuan sandang; c. penyiapan perencanaan, dan pelaksanaan di bidang bantuan pangan; d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang bantuan sandang pangan.
