PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 142
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Direktorat Bantuan Darurat menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, komando pelaksanaan, dan hubungan kerja di bidang bantuan darurat; b. penyiapan perencanaan, dan pelaksanaan di bidang bantuan sandang dan pangan; c. penyiapan perencanaan,dan pelaksanaan di bidang bantuan kesehatan dan air bersih; d. penyiapan perencanaan,dan pelaksanaan di bidang bantuan hunian sementara; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang bantuan darurat.
