PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Susunan Organisasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri dari: a. Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan; c. Deputi Bidang Penanganan Darurat; d. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; e. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; f. Inspektorat Utama; g. Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat; dan h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana; www.djpp.kemenkumham.go.id
