PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 138
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Subdirektorat Penyelamatan dan Evakuasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, komando pelaksanaan, dan hubungan kerja di bidang penyelamatan dan evakuasi korban bencana; b. penyiapan penyusunan perencanaan, dan pelaksanaan penyelamatan korban bencana; c. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan pertolongan dan evakuasi korban bencana; d. melaporkan perkembangan dan upaya penanganan evakuasi korban bencana; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
