PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 130
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 Subdirektorat Perencanaan Darurat menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, komando pelaksanaan, dan hubungan kerja di bidang perencanaan darurat; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pendataan darurat; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang perencanaan operasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perencanaan darurat.
