PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 127
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Direktorat Tanggap darurat menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, komando pelaksanaan, dan hubungan kerja di bidang tanggap darurat; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang perencanaan darurat; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengendalian operasi; d. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang penyelamatan dan evakuasi; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang tanggap darurat.
