PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 120
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 Subdirektorat Penyiapan Sumberdaya menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian penyusunan rencana dan pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang penyiapan sumberdaya; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan untuk penyediaan dan penyiapan sumber daya; c. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan pengendalian sumberdaya; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang penyiapan sumberdaya.
