PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 116
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Subdirektorat Perencanaan Siaga menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasi penyusunan rencana dan pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang perencanaan siaga; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kebutuhan dan potensi sumberdaya; c. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan di bidang penerapan rencana siaga; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan gejala bencana di bidang perencanaan siaga. www.djpp.kemenkumham.go.id
