PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 112
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Subdirektorat Peringatan Dini menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasi penyusunan rencana dan pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang peringatan dini; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pedoman serta pelaksanaan pemaduan sistem jaringan; c. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pedoman serta pelaksanaan pemberian peringatan;dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan gejala bencana di bidang peringatan dini.
