PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 109
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian penyusunan rencana dan pelaksanaan kebijakan umum, dan hubungan kerja di bidang kesiapsiagaan; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan di bidang peringatan dini; c. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan di bidang perencanaan siaga; d. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan di bidang penyiapan sumberdaya; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang kesiapsiagaan.
