PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 105
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Subdirektorat Peran Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian penyiapan penyusunan kebijakan umum dan hubungan kerja di bidang peran serta masyarakat; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan di bidang peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bencana; c. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan di bidang ketahanan masyarakat terhadap bencana; d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang peran masyarakat; dan e. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan fasilitasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat.
