PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 101
BAB 2 — ORGANISASI BNPB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Subdirektorat Peran Organisasi Sosial Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian penyiapan penyusunan kebijakan umum dan hubungan kerja di bidang peran organisasi sosial masyarakat; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan di bidang peran serta organisasi internasional; c. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan di bidang peran serta organisasi sosial masyarakat nasional; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang peran serta organisasi sosial masyarakat.
