PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN
Mekanisme penyimpanan lampu senter high intensity discharge sebagai berikut: a. bersihkan peralatan dengan menggunakan lap; b. bebaskan peralatan dari sumber listrik dengan memastikan peralatan dalam kondisi off; dan c. simpan di dalam kotak dan letakan ke dalam rak penyimpanan.
