PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN KENDARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala BNPBini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNPB ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2015
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd
WILLEMRAMPANGILEI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
WIDODO EKATJAHJANA
