PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN KENDARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyimpanan kendaraan PB ini diatur dengan petunjuk pelaksanaan. (2) Ketentuan penyimpanan kendaraan air pada dermaga di pelabuhan umum, disesuaikan dengan administrasi kepelabuhanan yang berlaku.
