PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2015 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 7
BAB 3 — REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Kegiatan rehabilitasi fokus pada semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai. (2) Kegiatan rekonstruksi fokus pada pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana.
