PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2015 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 6
BAB 3 — REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Strategi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi: a. melakukan kajian kebutuhan pascabencana; b. menyusun rencana aksi; c. menyusun proposal; d. melakukan verifikasi; e. mengalokasikan dana; f. melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi melalui BLM dan Non BLM; g. melakukan monitoring dan evaluasi; dan h. menyusun pelaporan.
