PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2015 tentang LAYANAN OPERASIONAL KEUANGAN TERINTEGRASI DI...
Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup LOKET meliputi: a. penentuan tahapan prosedur penerbitan SPM oleh PPSPM sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala BNPB tentang Pedoman Verifikasi Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
b. pelaksanaan penerimaan dokumen SPP dengan aplikasi e-vera sampai dengan penerbitan SPM dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
