PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2015 tentang LAYANAN OPERASIONAL KEUANGAN TERINTEGRASI DI...
Pasal 21
BAB 5 — TUGAS, JAM KERJA DAN PROSEDUR, SERTA TATA TERTIB LOKET
(1) Untuk menciptakan kondisi LOKET yang tertib dan teratur, harus didasarkan pada tata tertib yang berlaku secara umum, baik pada personel yang mengoperasikan LOKET maupun para pengguna LOKET. (2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. semua pihak yang mengoperasikan dan pengguna LOKET pada masing-masing unit kerja wajib mempunyai Kartu Identitas Petugas; b. Kartu Identitas Petugas LOKET merupakan kartu yang dikeluarkan oleh biro keuangan untuk pengguna LOKET sesuai dengan identitas petugas yang diusulkan oleh unit kerja yang bersangkutan; dan c. pengguna LOKET wajib mengenakan Kartu Identitas Petugas.
