PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2015 tentang LAYANAN OPERASIONAL KEUANGAN TERINTEGRASI DI...
Pasal 20
BAB 5 — TUGAS, JAM KERJA DAN PROSEDUR, SERTA TATA TERTIB LOKET
(1) Jam kerja LOKET adalah sebagai berikut: a. penerimaan dokumen SPP dilaksanakan pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB; b. dokumen SPP yang telah diverifikasi dan layak diproses SPM sampai dengan pukul 09.30 WIB maka tanggal yang tertera pada SPM adalah tanggal pada hari tersebut; dan c. dokumen SPP yang telah diverifikasi dan layak diproses SPM setelah pukul 09.30 WIB maka tanggal yang tertera pada SPM adalah tanggal pada hari berikutnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur LOKET akan diatur dalam prosedur tetap yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
