PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Pasal 9
BAB 3 — DASAR PERSETUJUAN PEMBERIAN DANA SIAP PAKAI
Pemberian Bantuan DSP sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga berdasarkan atas: a. laporan ancaman atau kejadian bencana yang diterima dari BPBD kabupaten/kota atau BPBD provinsi terdampak; b. surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau PRESIDEN tentang penetapan status keadaan darurat bencana; c. rincian biaya untuk kegiatan penanganan darurat bencana; dan d. surat persetujuan pemberian DSP dari Kepala BNPB.
