PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Pasal 10
BAB 3 — DASAR PERSETUJUAN PEMBERIAN DANA SIAP PAKAI
Pemberian Bantuan DSP melalui inisiatif BNPB berdasarkan atas: a. laporan ancaman atau kejadian bencana yang diterima dari BPBD kabupaten/kota atau BPBD provinsi terdampak; b. surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau PRESIDEN tentang penetapan status keadaan darurat bencana;
c. hasil pengkajian cepat yang menjelaskan kebutuhan rincian biaya untuk kegiatan penanganan darurat bencana yang dinyatakan secara tertulis oleh pejabat eselon I yang berwenang; dan d. surat persetujuan pemberian DSP dari Kepala BNPB.
