PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Pasal 32
BAB 7 — MASA PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
(1) DSP digunakan selama masa keadaan darurat bencana berlangsung. (2) Dalam hal kegiatan pada masa Status Keadaan Darurat Bencana telah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB akan dibiayai dengan DSP namun anggaran DSP baru tersedia setelah masa keadaan darurat bencana selesai maka pembayaran kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.
