PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Pasal 31
BAB 6 — PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA SIAP PAKAI
(1) Dalam hal Status Keadaan Darurat Bencana berakhir, dan masih terdapat sisa DSP maka BPP BNPB/BPBD atau kementerian/lembaga terkait wajib mengembalikan DSP tersebut ke Kas Negara. (2) Bukti pengembalian DSP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BNPB c.q. Kepala Biro Keuangan tembusan kepada Deputi Bidang Penanganan Darurat paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. (3) Pengembalian sisa DSP untuk penanganan darurat bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana.
