PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Pasal 21
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DANA SIAP PAKAI
Kegiatan Penanganan Darurat Bencana pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi biaya transport lokal, biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi bencana, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang lelah untuk petugas.
Paragraf Kedua Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana
