Pasal 20
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DANA SIAP PAKAI
(1) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan ditetapkan terdiri atas: a. pencarian dan penyelamatan korban bencana jika masih dimungkinkan menemukan korban; b. pertolongan darurat lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada masa tanggap darurat; c. evakuasi lanjutan untuk korban dan pengungsi; d. pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene; e. pelayanan pangan; f. pelayanan sandang; g. pelayanan kesehatan; dan h. penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara. (2) Kegiatan pencarian dan penyelamatan korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. pengadaan dan sewa sarana, mencakup pengadaan alat pelindung diri, alat dan bahan dekontaminasi, pengadaan logistik dan perlengkapan pencarian dan pertolongan, sewa alat selam, alat berat dan alat angkut dan bahan bakar; dan b. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan. (3) Kegiatan pertolongan darurat lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat dan bahan habis pakai, alat kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat dan bahan
dekontaminasi, perlengkapan triase dan alat pelindung diri; b. penyediaan sarana penunjang, mencakup pengadaan sarana penerangan untuk operasi pertolongan, genset, sewa angkutan dan bahan bakar; c. operasional identifikasi korban meninggal massal (Disaster Victim Identification/DVI); dan d. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan. (4) Kegiatan evakuasi lanjutan untuk korban dan pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. penyediaan sarana dan akomodasi evakuasi dan pemulangan pengungsi, mencakup sewa kendaraan angkutan, pembelian bahan bakar, pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi, serta konsumsi selama proses evakuasi dan pemulangan pengungsi; dan b. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan. (5) Kegiatan pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. penyediaan air bersih, mencakup pembelian dan distribusi air bersih, pembelian air minum kemasan, pengadaan hidran umum sumur bor, sumur pompa tangan, kolam tandon air, jaringan air bersih, perbaikan sumber air baku, dan pengawasan kualitas air bersih yang didistribusikan; dan b. pengadaan sarana sanitasi dan higiene, mencakup penyediaan jamban/mandi cuci kakus, tempat pembuangan sampah, logistik untuk kebersihan diri, pembuatan saluran air limbah di tempat pengungsian, pengadaan peralatan dan bahan untuk sanitasi lingkungan, sewa kendaraan
angkutan sampah dan bahan bakar. (6) Kegiatan pelayanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. pengadaan dan distribusi pangan, mencakup pembelian bahan makanan, makanan siap saji, pengemasan untuk distribusi, dan biaya bongkar muat barang, sewa kendaraan angkutan, bahan bakar, sewa lahan usaha dan pengadaan benih dan lainnya yang relevan; dan b. penyiapan operasional dapur umum, mencakup pembelian bahan bakar, bahan dan alat kebersihan, peralatan pengolahan makanan dan perlengkapan makan. (7) Kegiatan pelayanan sandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, mencakup pengadaan dan distribusi logistik sandang, mencakup pembelian bahan sandang, perlengkapan sekolah, biaya bongkar muat barang, biaya sewa kendaraan angkutan dan bahan bakar. (8) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, meliputi: a. pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat dan bahan habis pakai, vaksin, reagen, alat kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat dan bahan dekontaminasi, alat dan bahan kontrasepsi; b. pelayanan pengobatan pada kedaruratan, meliputi biaya rawat jalan, rawat inap, konseling, pemeriksaan laboratorium, rujukan dan pelayanan kesehatan jiwa; c. operasional surveilans dan pengendalian vektor penyakit, mencakup biaya pemantauan status gizi, surveilans gizi, surveilans penyakit potensial wabah, pengadaan bahan dan alat pengendalian vektor penyakit menular, biaya operasional pengendalian vektor, pengawasan kualitas air, tanah dan udara;
d. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan; dan e. biaya sewa kendaraan untuk operasional, peralatan, dan pembelian bahan bakar. (9) Kegiatan penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, meliputi penyediaan tempat hunian sementara, mencakup pengadaan dan pendirian tenda, biaya stimulan perbaikan rumah korban bencana, pengadaan permukiman, sarana dan prasarana pendukung di tempat relokasi.
