PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Pasal 13
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DANA SIAP PAKAI
Kegiatan Penanganan Darurat Bencana pada Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi biaya transport lokal, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang lelah serta biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terancam dan tempat pengungsian untuk petugas.
Paragraf Kedua Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana
