Pasal 12
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DANA SIAP PAKAI
(1) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) pada saat Status Siaga Darurat ditetapkan terdiri atas: a. evakuasi masyarakat terancam; b. pertolongan darurat; c. pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene; d. pelayanan pangan; e. pelayanan sandang; f. pelayanan kesehatan; dan g. penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara. (2) Kegiatan evakuasi masyarakat terancam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengaturan jalur evakuasi, mencakup pembuatan rambu petunjuk, akses jalur, dan persiapan titik kumpul; dan
b. penyediaan sarana dan akomodasi, mencakup sewa kendaraan angkutan, bahan bakar, pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi, dan sistem peringatan, serta konsumsi selama proses evakuasi. (3) Kegiatan pertolongan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kaji cepat siaga darurat bencana; b. pengadaan barang dan jasa/sewa berupa bahan, material, peralatan termasuk alat tansportasi dan alat berat, pemotretan udara, gudang, alat peringatan dini; c. perbaikan darurat sarana dan prasarana yang kritis dan berpotensi menimbulkan bencana; d. penyediaan alat transportasi dan alat pemadam api, pemotretan udara, serta operasi pemadaman dini kebakaran lahan dan hutan; e. pengadaan barang dan jasa/sewa bahan, peralatan untuk siaga darurat kekeringan; dan f. mendekatkan bahan dan peralatan kedaruratan pada tempat yang aman di wilayah yang berpotensi terjadi bencana serta uji coba fungsi peralatan kedaruratan. (4) Kegiatan pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penyediaan air bersih, mencakup pembelian dan distribusi air bersih, pembelian air minum kemasan, pengadaan hidran umum, sumur bor, sumur pompa tangan, kolam tandon air, jaringan air bersih, perbaikan sumber air baku, dan pengawasan kualitas air bersih yang di distribusikan; dan b. pengadaan sarana sanitasi dan higiene, mencakup pengadaan jamban/mandi cuci kakus, tempat pembuangan sampah, logistik untuk kebersihan diri, pembuatan saluran air limbah di tempat pengungsian, pengadaan peralatan dan bahan untuk sanitasi lingkungan, sewa kendaraan
angkutan, dan bahan bakar. (5) Kegiatan pelayanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pengadaan dan distribusi pangan, mencakup pembelian bahan makanan, makanan siap saji, pengemasan untuk distribusi, dan biaya bongkar muat barang, sewa kendaraan angkutan dan bahan bakar; dan b. penyiapan operasional dapur umum mencakup, pembelian bahan bakar, bahan dan alat kebersihan, peralatan pengolahan makanan, dan perlengkapan makan. (6) Kegiatan pelayanan sandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pengadaan dan distribusi logistik sandang, mencakup pembelian bahan sandang, perlengkapan sekolah, biaya bongkar muat barang, biaya sewa kendaraan angkutan, dan bahan bakar. (7) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat dan bahan habis pakai, vaksin, reagen, alat kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat pelindung diri, alat dan bahan dekontaminasi, alat dan bahan kontrasepsi; b. pelayanan pengobatan pada kedaruratan, mencakup biaya rawat jalan, rawat inap, konseling, pemeriksaan laboratorium, rujukan, dan pelayanan kesehatan jiwa; c. operasional surveilans dan pengendalian vektor penyakit, mencakup biaya pemantauan status gizi, surveilans gizi, surveilans penyakit potensial wabah, pengadaan bahan dan alat pengendalian vektor penyakit menular, biaya operasional pengendalian vektor, pengawasan kualitas air, tanah, dan udara; d. biaya isolasi dan karantina terbatas;
e. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan; dan f. biaya sewa kendaraan untuk operasional, peralatan, dan pembelian bahan bakar. (8) Kegiatan penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi biaya persiapan lahan, persiapan gedung/bangunan, sewa gedung/bangunan, pengadaan dan pendirian tenda.
