PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di...
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd
WILLEM RAMPANGILEI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
