PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di...
Pasal 5
(1) SOP disusun dan ditetapkan oleh setiap pimpinan unit eselon 1 atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya. (2) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui Sekretaris Utama.
(3) Dalam hal terjadi perubahan terhadap SOP, pimpinan unit eselon 1 atau Kepala Pusat wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui Sekretaris Utama.
